Suami Telantarkan Istri di Palembang

Keluarga Ibu Muda yang Meninggal Dunia Minta Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu muda yang meninggal dunia setelah ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
PEMBUNUHAN BERENCANA : Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa (kiri), didampingi Conie Pania Putri (kanan) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025). Keduanya meminta meminta penyidik untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus Sindi Purnama Sari yang dilakukan suaminya yakni Wahyu Saputra. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Keluarga Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu muda yang meninggal dunia setelah ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), meminta penyidik untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.

"Posisi kita sekarang harus bekerja lebih keras lagi. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan," ungkap Novel kepada Sripoku.com, Rabu (29/1/2025) pagi.

Novel mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan ini masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu," tegasnya.

Novel juga menilai bahwa pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

"Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

"Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan," katanya.

Senada dengan Novel, ayah kandung korban, Sutrano, juga meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.

"Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia," tutupnya.

DITANGKAP : Wahyu Saputra (orange) suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga menyebabkan kematian ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025)
DITANGKAP : Wahyu Saputra (orange) suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga menyebabkan kematian ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) (SRIPOKU.COM / Andi Wijaya)

Kronologi Kejadian

Wahyu Saputra (26), suami yang diduga melakukan penelantaran dan penyekapan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban, Purwanto (32), pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Purwanto, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved