Berita Lubuklinggau

PNS Muratara & Musi Rawas Ramai-ramai Eksodus ke Lubuklinggau Jelang Pelantikan Kepala Daerah Baru

Perpindahan PNS ini diinformasikan menjelang pelantikan wali kota baru yang diJadwalkan 10 Febuari mendatang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Handout
Kabid Mutasi dan Pengangkatan Pemkot Lubuklinggau, Febrizal. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-Setelah selesai Pilkada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) banyak yang ingin pindah ke Kota Lubuklinggau.

Perpindahan PNS ini diinformasikan menjelang pelantikan wali kota baru yang diJadwalkan 10 Febuari mendatang.

Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Dian Candra melalui Kabid Mutasi dan Pengangkatan, Febrizal membenarkan bila sejauh ini banyak PNS yang ingin pindah ke Lubuklinggau.

"Untuk saat ini yang sudah memasukkan berkas masuk ada 13 PNS dan yang mengajukan pindah keluar 3 PNS," ungkap Febrizal saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (27/1/2025).

Febrizal menyebutkan sejumlah PNS  yang telah mengajukan pindah masuk dan pindah keluar ini meliputi PNS Eslon IV, Fungsional dan Pelaksana.

"Untuk saat ini pindah masuk meliputi dari  Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Rawas," ujarnya.

Menurut Febrizal kemungkinan PNS mengajukan pindah masuk ini akan terus bertambah, karena sampai sejauh ini masih banyak PNS yang bertanya-tanya.

"Kemungkinan akan banyak lagi, karna sudah banyak yang nanya syarat-syarat pindah," bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau Febrian Saputra membenarkan ada beberapa kepala ASN mengusulkan pindah.

"Sejauh ini memang ada beberapa (ASN) yang ngusulkan untuk mutasi keluar," ungkap Febrian beberapa waktu lalu.

Menurut Yayan panggilannya, pengajuan mutasi keluar dan masuk dalam lingkungan PNS merupakan hal yang biasa, karena memang tidak ada larangannya.

"Itu biasa, tidak ada aturannya yang melarang terkait mutasi masuk dan mutasi keluar," ujarnya.

Kemudian khusus PNS yang hendak mutasi masuk ada peraturan wali kota (Perwal) no 2 tahun 2020 yang mengatur tentang aturan mutasi masuk, disana juga mengatur sistem  seleksi ujian kompetensi untuk OPD yang akan ditempati.

"Hal itu juga tetap mempertimbangkan anjab ABK di tiap OPD di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau," ungkapnya. 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved