IRT di Palembang Meninggal

IRT di Palembang Meninggal Diduga Ditelantarkan dan Disekap Suami

Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Sindi Purnama Sari (25).

Editor: Yandi Triansyah
handout
Sindi Purnama Sari seorang ibu rumah tangga di Palembang meninggal dunia diduga disekap dan ditelantarkan suaminya, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Sindi Purnama Sari (25).

Ia meninggal dunia diduga akibat ditelantarkan dan disekap oleh suaminya, WS (26), selama tiga bulan terakhir.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari kakak korban, Purwanto (32), warga Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58 WIB.

Purwanto melaporkan WS atas dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 49.

Menurut laporan, peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang, yang merupakan rumah korban dan terlapor.

Pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, Purwanto menerima telepon dari Wahyu Saputra yang memintanya datang ke rumah karena situasi mendesak.

"Awalnya kami ditelepon oleh terlapor dan disuruh datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025) siang.

Setibanya di rumah adiknya, Purwanto mendapati kerumunan warga yang mengatakan korban seperti "buntang hidup" dan berbau busuk.

"Karena ramai, saya dan keluarga panik dan langsung masuk ke dalam rumah," ujarnya.

Purwanto menceritakan kondisi memprihatinkan adiknya saat ditemukan di dalam kamar.

"Setelah di dalam kamar, kami melihat kondisi saudara saya dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang. Keluarga langsung membawanya ke RS Hermina," ungkapnya.

Korban dilarikan ke RS Hermina dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.

Ironisnya, setelah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, terlapor sempat diamankan selama 1x24 jam.

"Sempat diamankan atas laporan kami, tetapi setelah 1x24 jam terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup," ungkap Purwanto.

Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menyeret pelaku ke pengadilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved