Berita Prabumulih
Tukar Sabu dengan Senpi, Tiga Pemuda Muara Enim Diringkus di Prabumulih
Tiga pemuda asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tiga pemuda asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan (senpira).
Ketiga pelaku diketahui mendapatkan senpira tersebut melalui barter dengan narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Aminadi (35), warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Junes Selan (24), warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Erik Herdian (24), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat (24/1/2025) pukul 14.20 WIB.
"Ketiganya diamankan petugas kami di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan," ungkap AKP Jonson kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2 paket sabu seberat 2,12 gram, 1 pucuk senjata api rakitan (senpira).
Selanjutnya ada 4 butir amunisi, 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial RO melalui barter dengan senpira, amunisi, dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Ketiga tersangka mengaku rencananya akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.
"Dua paket sabu ditemukan di kantong celana Aminadi, sementara senpira beserta amunisi diamankan dari Erik," jelas Kasat Narkoba.
Saat ini, Erik Herdian beserta barang bukti senpira dan amunisi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Jonson.
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
JERITAN di Ujung Pertengkaran, Secarik Kertas Ungkap Pesan Terakhir Seorang Ayah ke Anak |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Sinyal Telekomunikasi Sampai ke Desa Sinar Rambang Prabumulih |
![]() |
---|
150 Lansia Desa Pangkul Prabumulih Diwisuda, Walikota Arlan Apresiasi Semangat Belajarnya |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.