Terdakwa Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Divonis 15 Tahun Penjara Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
Kasus pembunuhan di bawah Jembatan Ampera Jalan KH Azhari, 7 Ulu susul temannya ke jeruji besi usai majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Fadli terdakwa kasus pembunuhan di bawah Jembatan Ampera Jalan KH Azhari, 7 Ulu susul temannya ke jeruji besi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi vonis yang sama dengan temannya yakni Ginda Lesmana.
Fadli dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun penjara karena perbuatannya nekat menghabisi nyawa Roki Saputra yang terjadi pada 15 Desember 2023 lalu.
Vonis dibacakan oleh Majelis hakim anggota, Raden Zainal Arief SH MH, pada Kamis (23/1/2025).
"Mengadili terdakwa M Fadli yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun," ujar Raden Zainal saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, dimana sebelumnya Fadli dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.
Fadli dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah mendengarkan putusan Majelis hakim, terdakwa dan JPU masing-masing memilih terima terhadap putusan tersebut.
Menanggapi vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Harizal SH mengatakan pihaknya menerima putusan lantaran hukuman sudah sesuai dengan yang diperbuat terdakwa.
Ditambah rekannya yang sudah lebih dulu divonis, Ginda Lesama juga dijatuhi vonis yang sama.
"Alasan terima karena pasal yang diterapkan sesuai dan sebelumnya teman terdakwa juga vonisnya sama, 15 tahun," katanya.
Dalam dakwaan, diketahui peristiwa itu berawal terdakwa bersama Ginda Lesmana dan korban minum tuak di warung di tempat kejadian, namun tidak lama kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan terdakwa hingga akhirnya terjadi keributan antara terdakwa dan korban sehingga terdakwa berlari mengambil senjata tajam jenis pisau milik Ginda Lesmana yang disimpan di bawah LRT.
Kemudian terdakwa kembali mendatangani korban dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke dada sebelah kiri korban, lalu terdakwa membuang pisau yang dipegangnya dan lari dari tempat itu, sedangkan Ginda Lesmana melihat korban berdiri kembali memukul perut korban dengan tangan kosong dan menendang pinggang korban hingga korban terjatuh.
Kemudian Ginda Lesmana mengambil pisau miliknya yang berada di dekat korban dan ikut lari dari tempat itu.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.