Ayah Bakar Anak di Muara Enim

Ayah Pembakar Anak di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara, Insiden Tragis Berawal dari Emosi Sesaat

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan disengaja, melainkan akibat ketidaksengajaan dan emosi sesaat.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
Aj tersangka kasus pembakaran putri kandungnya saat menghadiri rilis kasusnya di Polres Muara Enim, Senin (20/1/2025) 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di punggung, wajah, dan tangan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja.

 Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk bertindak.

Tersangka AJ berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaos korban.

Atas perbuatannya, AJ terancam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved