Kunci Jawaban
Soal Refleksi Kompetensi Profesional PMM, Mengapa Guru PNS Non KS Mengerjakan Refleksi Kompetensi?
Berikut ini Sripoku.com sajikan soal dan kunci jawaban Refleksi Kompetensi Profesional yang dapat dipelajari oleh gurudi Aplikasi PMM.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
SRIPOKU.COM - Artikel ini akan menyajikan soal dan kunci jawaban Refleksi Kompetensi Profesional di Aplikasi PMM untuk guru.
Seperti yang diketahui bahwa guru diharapkan terlibat aktif dalam melakukan aktivitas di PMM.
Dalam hal melakukan dan mengikuti pelatihan mandiri, menonton video-video inspiratif , melihat, mengambil dan mengembangkan perangkat ajar yang tersedia.
Baca juga: Soal Refleksi Kompetensi Pedagogik di PMM, Siapa yang Nantinya Akan Melakukan Refleksi Kompetensi?
Apa itu Refleksi Kompetensi ?
Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Perlu untuk di pahami bahwa Refleksi Kompetensi tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Jika UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik, maka Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan. Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Anda.
Lantas siapa saja yang nantinya akan melakukan Refleksi Kompetensi di PMM?
Refleksi Kompetensi dapat diikuti oleh pendidik yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pendidik dengan status PNS non KS di bawah naungan Kemendikbudristek (tidak termasuk CPNS, PPPK, PNS diperbantukan) serta termasuk dalam kategori golongan :
1. III/a-III/b = Guru Ahli Pertama
2. III/c-III/d = Guru Ahli Muda
3. IV/a-IV/b - IV/c = Guru Ahli Madya
4. IV/d-IV/e = Guru Ahli Utama
Mengapa hanya Guru PNS non KS yang bisa mengerjakan Refleksi Kompetensi ?
Karena saat ini substansi model kompetensi yang telah dikembangkan dan tersedia sesuai regulasi hanya untuk guru. Maka dukungan teknologi pengembangan fitur pun mengikuti hal tersebut. Namun, kedepannya akan terus dikembangkan untuk dapat digunakan sasaran yang lebih luas mengikuti perkembangan substansi dan regulasi.
Soal PTS/STS Seni Musik Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Soal Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Halaman 61-66 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Uji Kompetensi |
![]() |
---|
25 Soal IPAS Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda, Isian, Uraian |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS Seni Musik Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 26-27 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.