Keputusan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025 Telah Disepakati, Tunggu Pengumuman Resmi
Keputusan mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 telah disepakati oleh seluruh pihak terkait, tinggal menunggu pengumuman resmi
SRIPOKU.COM, JAKARTA – Keputusan mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada hari Rabu (15/1/2025) di Jakarta, usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah.
Meskipun kesepakatan telah tercapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian, pengumuman resmi masih menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah kita bahas tadi malam lintas kementerian, tetapi nanti pengumumannya tunggu sampai ada SE bersama. Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat,” ujar Mendikdasmen.
Melansir laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut, terkait hal itu, pihaknya masih menunggu kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Tanah Suci.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat yang ada. Sekarang kan Pak Menteri Agama sedang dalam perjalanan dari Tanah Suci, dan ini mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Abdul Mu'ti.
Ia menegaskan, sudah ada kesepakatan antara ketiga kementerian mengenai libur sekolah saat Ramadan dan saat ini publik hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.
"Intinya sudah kami bicarakan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan. Isinya bagaimana, tunggu sampai pada waktunya kita membahas ya. Nanti tunggu pada waktunya, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan ada sejumlah usulan dari masyarakat terkait libur sekolah saat Ramadhan.
Pertama, kata dia, ada masyarakat yang mengusulkan libur sekolah penuh selama Ramadhan.
Lalu kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
"Yang kedua, itu paro-paro (setengah-setengah). Artinya, ada sebagian. Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadan pertama, libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa. Kemudian nanti biasanya menjelang Idulfitri juga libur," kata Mendikdasmen.
Terakhir, ada pula usulan agar tidak ada libur selama Ramadhan.
Pada intinya, kata dia, semua usulan itu akan dipertimbangkan dalam rapat lintas kementerian.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir yang juga hadir dalam Tanwir 1 Aisyiyah menyarankan libur Ramadan sebaiknya digunakan untuk membina budi pekerti masyarakat.
"Generasi saat ini dilahirkan dari sistem Android, anak-anak menjadi tercerabut dari agama, untuk itu budi pekerti menjadi penting, libur seberapa pun sebaiknya gunakan untuk membina budi pekerti," katanya.
Di waktu yang berbeda, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas juga sempat mengungkapkan dukungannya terhadap rencana libur sekolah Ramadan 2025 ini.
Namun, Buya Anwar menegaskan, libur sekolah tidak berarti anak-anak sepenuhnya berhenti belajar.
Proses pendidikan tetap dapat dilakukan walau dengan metode yang berbeda.
Seperti menggunakan media online untuk memantau perkembangan siswa.
"Anak-anak, orang tua, dan masyarakat harus tahu bahwa tempat pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Buya Anwar, dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
| Kunci Jawaban Soal Akidah Akhlak Kelas 1 SD Halaman 33 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal Ulangan Sumatif Bahasa Inggris Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kunci Jawaban dan Kisi-kisi Soal Ulangan Sumatif PJOK Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal Ulangan Sumatif Bahasa Inggris Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.