Berita Palembang

Termasuk Herman Deru-Cik Ujang, Pengamat: Sudah Seharusnya yang tak Bersengketa Dilantik Februari

pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis berpendapat memang sudah seharusnya Kepala Daerah sudah clear untuk dilantik lebih dulu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) resmi menetapkan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka, Kamis (9/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik terlebih dulu. 

Namun demikian pihaknya bersama Mendagri akan lebih dulu mengkonsultasikannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis berpendapat memang sudah seharusnya Kepala Daerah sudah clear untuk dilantik lebih dulu. Sebab hal ini sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024.

“Jadi sampai sekarang kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut masih berlaku sehingga pelantikan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan tersebut yaitu 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sementara bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Seharusnya ini sudah clear,” ungkap Kemas Khoirul Mukhlis kepada Sripoku.com, Rabu (15/1/2025).

Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dijelaskan, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sementara jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Ditambahkan Mukhlis yang merupakan mantan Ketua KPU Palembang ini, bagi yang bersengketa bisa dengan langsung perpanjang jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ada sekarang jika memang masa jabatannya sudah habis. Apalagi menurutnya perpanjangan tersebut juga tak lama.

“Sebenarnya bagi pemerintah ini hanya persoalan teknis, namun ke depannya Perpres tersebut bisa direvisi dengan memperhatikan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ini jika sistem pemilihan tetap seperti sekarang,” kata Mukhlis yang juga Direktur Eksekutif Lintas Politika Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sendiri tercatat meregistrasi310 perkara sengketa Pilkada yang terdiri dari 23 sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 238 perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta sisanya 49 perkara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu kepada dan wakil kepada daerah yang tidak bersengketa di Pilkada Serentak 2024 yakni H Herman Deru SH MM dan H Cik Ujang SH sudah ditetapkan KPU Sumsel sebagai Gubernur Sumsel dan Wagub Sumsel 2025-2030.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), serta Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota direncanakan berlangsung pada Februari 2025.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.

Kepala Biro Otda Setda Pemprov Sumsel, Sri Sulastri, mengungkapkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota direncanakan pada 10 Februari 2025.

Sri menegaskan, pelantikan tersebut tetap berpedoman pada Perpres Nomor 80, karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved