Berita Palembang

Termasuk Herman Deru-Cik Ujang, Pengamat: Sudah Seharusnya yang tak Bersengketa Dilantik Februari

pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis berpendapat memang sudah seharusnya Kepala Daerah sudah clear untuk dilantik lebih dulu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Pengamat politik Kemas Khoirul Mukhlis; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) resmi menetapkan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka, Kamis (9/1/2025). 

"Selama Perpres Nomor 80 belum dicabut, kita tetap melanjutkan persiapan pelantikan. Sampai saat ini belum ada regulasi baru, jadi kita akan tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan," ujar Sri Sulastri saat ditemui di Griya Agung, Selasa (14/1/2025).

Meski ada wacana mengenai kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan, Sri menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang mengubah keputusan tersebut. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan dilakukan di Jakarta, sementara untuk Bupati dan Walikota akan diadakan di Griya Agung, Palembang.

Pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berfoto bareng tim usai KPU Sumsel menetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030.
Pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berfoto bareng tim usai KPU Sumsel menetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030. (DOK.HDCU)

Baca juga: Pertanda Urung Jabat Manajer Sriwijaya FC, Moh David: Kito Main di Belakang Layar Bae

Sri juga menyampaikan bahwa masih ada sembilan daerah di Sumsel yang sedang dalam proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir, dan Muara Enim.

"Jika nantinya ada regulasi baru yang mengharuskan pelantikan serentak untuk 17 kabupaten/kota, maka pelantikan akan menunggu penyelesaian sengketa terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada perubahan regulasi, pelantikan akan tetap dilakukan untuk daerah yang sudah ditetapkan hasilnya," tambah Sri.

Meskipun demikian, Pemprov Sumsel tetap mempersiapkan pelantikan sesuai dengan jadwal dalam Perpres Nomor 80, sembari menunggu informasi terbaru mengenai regulasi yang mungkin akan keluar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved