Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Muamalah Perserikatan.

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 134 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 5 Berdiskusi

Pengertian Musaqah

Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Rukun Musaqah

a. Pemilik dan penggarap kebun
b. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik, waktu, jenis dan sifatnya
c. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya.
d. Akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan

Muzaraah dan Mukhobarah

Mukharabah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang ounya tanah.

Sedangkan Mudharobah adalah suatu bentuk kerjsama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Macam-macam mudhorobah

a. Mudharabah muthlaqah
b. Mudharabah muqayyadah

Ketentuan Murobahah

a. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki oleh hak kepemilikan telah berada di tangan penjual

b. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya, biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli

c. Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal atau persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved