Breaking News

Berita Palembang

Masa Jabatan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya Diperpanjang

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi secara resmi menyerahkan SK Mendagri RI tentang Perpanjangan Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang Perpanjangan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya.

SK Perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Elen Setiadi ke Asmar Wijaya di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025).

"Pj Bupati OKI ini sudah satu tahun, maka hari ini kita perpanjang, kita perpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati OKI terpilih," kata Elen Setiadi saat di Griya Agung.

Elen menekankan pada Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program-program prioritas.

"Tidak banyak yang saya tekankan tadi, yang terpenting itu fokus kerja menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program-program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI," katanya.

Selanjutnya, Elen juga meminta Pj Bupati OKI terus lakukan kerja sama dan sinergi dengan Pemprov Sumsel maupun Forkopimda OKI dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved