KPK Akui Optimis Kalahkan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan, Siapkan Bukti Kuat Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat siap menghadapi Hasto di persidangan praperadilan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: adi kurniawan
Handout
Sosok Komjen Setyo Budiyanto baru empat hari dilantik jadi Ketua KPK langsung mengumumkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

SRIPOKU.COM -- Tersangka korupsi suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat siap menghadapi Hasto di persidangan praperadilan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya optimis dapat mengalahkan Hasto.

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih, mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan. 

"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna, Selasa (14/1/2025). 

Di sisi lain, KPK sebelumnya menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Hasto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved