Kasus Dispora OKI 2022

Kejari OKI Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora 2022

Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Kejari OKI, Hendri Hanafi menyatakan masih menunggu tindak lanjut perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait perkara di Dispora OKI, Sabtu (11/1/2025) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,5 miliar masih terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, pihaknya akan segera merilis perkembangan kasus ini setelah BPKP menyelesaikan audit dan mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara.

"Setelah BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, kami akan segera merilis perkembangan kasus ini," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (11/1/2025) siang.

Hendri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan pihaknya berjanji akan segera mengumumkan hasilnya setelah seluruh proses penyelidikan selesai.

"Kemungkinan ada permintaan data tambahan dari BPKP, namun saya berharap kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut segera dihitung dan diumumkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari OKI, Parit Purnomo, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan BPKP Provinsi untuk menindaklanjuti perkara ini.

"Kami akan berkoordinasi terutama dengan BPKP provinsi untuk menindaklanjuti perkara tersebut," terangnya.

Sebelumnya, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.

Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain enam cap dan satu kotak berisi berbagai berkas yang saat ini sedang dipelajari oleh tim Pidsus.

Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dengan menunggu hasil audit dari BPKP, Kejari OKI menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel.

 Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menjadi perhatian di Kabupaten OKI ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved