Sosok dan Profil

Sosok Briptu Yuli Bikin Viral Gegara Sayembara Tembak Warga, Pernah Didemosi Judol dan Penggelapan

Inilah sosok Briptu Yuli Setiabudi polisi yang bikin sayembara untuk tembak warga yang ingin ditembak polisi, kini menjadi sorotan publik

Editor: adi kurniawan
Handout
Inilah sosok Briptu Yuli Setiabudi polisi yang bikin sayembara untuk tembak warga yang ingin ditembak polisi, kini menjadi sorotan publik 

SRIPOKU.COM -- Inilah sosok Briptu Yuli Setiabudi polisi yang bikin sayembara untuk tembak warga yang ingin ditembak polisi, kini menjadi sorotan publik.

Usai tantangannya itu viral, kini jejak hitam Briptu Yuli Setiabudi terungkap.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, polisi tersebut membuat tantangan kepada masyarakat untuk datang kepadanya agar ditembak olehnya.

Dia bakal memberikan hadiah kepada masyarakat yang menerima sayembaranya tersebut.

"Kebetulan saya masih polisi. Atau kita buat challenge saja, kita janjian kamu ke Palu atau ke alamatku, nanti kamu lari saya tembak kena kaki atau tidak."

"Bagaimana? nanti kita kasih hadiah siapa yang menang," kata polisi tersebut sambil tertawa dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com, Selasa (7/1/2025).

Lalu, dia mengatakan membuka sayembara tersebut karena suka akan tantangan.

"Saya tuh kenapa suka challenge orang? Jadi, saya tuh orangnya itu guys suka pada tantangan," pungkasnya.

Dilansir dari penelusuran Tribunnews.com, Briptu Yuli Setiabudi pernah viral pada Mei 2024, setelah curhat buntut dirinya disanksi demosi.

Dikutip dari Tribun Palu, sebelumnya ia disanksi demosi ke Polda Sulawesi Tengah dari Polsek Kulawi, Polres Sigi.

Sementara, curhatan Yuli terkait dirinya yang menyebut didemosi buntut konten yang dibuatnya soal imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.

Namun, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membantah pernyataan Yuli tersebut.

Dia menuturkan Briptu Yuli disanksi demosi karena terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.

Adapun tindak pidana yang dimaksud Djoko adalah penipuan.

"Kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara," ucapnya pada 13 Mei 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved