Berita Palembang
NasDem Sumsel Tanggapi MK Hapuskan Presiden Threshold, Kesempatan Putra Putro Terbaik Calonkan Diri
Putusan MK itu bisa memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa Indonesia, untuk mencalonkan diri
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, pastinya menjadi angin segar bagi partai politik (parpol) yang ada.
Sejumlah partai di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri menilai, putusan MK itu bisa memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa Indonesia, untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin Indonesia kedepan.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, S.Sos.MM, partai NasDem menunggu perkembangan dan belum menentukan sikap setuju atau tidak setuju terhadap putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden.
"Pasti (beri ruang) kalau misalnya dengan putusan MK terkait ambang batas, pasti memberikan kesempatan putra putri terbaik untuk memimpin kedepan, " kata Nopianto, Minggu (5/1/2024).
Menurut Nopianto yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel, Partai NasDem akan mengikuti aturan yang ada dalam proses Pilpres nantinya, yang dal hal ini ramah DPP yang diwakili anggota DPR RI bersama pemerintah pusat.
"Saya kira, pertama kita harus menghormati hasil putusan MK terkait Presiden Threshold dalam pencalonan Pilpres, dan keputusan MK ini bersifat final mengikat. Tinggal barang kali tingkat DPP ambil sikap untuk putusan MK itu, yang nanti dibahas di pusat, dan kader NasDem pastinya patuh, " tandas Nopianto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.