Berita Palembang

Respon Partai Islam di Sumsel Terkait Putusan MK Hapus Presiden Threshold

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumsel Nasrul Halim SH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, menjadi angin segar bagi partai politik (parpol).

Sejumlah partai di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri menilai, putusan MK itu sebagai kado terindah di tahun 2025, sehingga partai yang ada berkesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden ke depan. 

Seperti diungkapkan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumsel Nasrul Halim SH, jika PKB menunggu perkembangan dan belum menentukan sikap setuju atau tidak setuju terhadap putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden.

"Putusan MK tersebut sebagai kado tahun baru," kata Nasrul, Sabtu (4/1/2025).

Menurut anggota komisi I DPRD Provinsi Sumsel ini, putusan MK itu pastinya akan menuai berbagai pandangan, baik polemik maupun kontroversi. 

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu sebagai respons terhadap putusan MK.

“Kita serahkan ke pusat, untuk menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” tandas Alung sapaan akrab Nasrul Halim

Ditempat terpisah, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel menyatakan putusan MK itu sesuai dengan semangat PKS, untuk memberikan kesempatan semua parpol untuk mengusung kader terbaiknya di Pilpres. 

"Kami mengapresiasi  terkait putusan MK tersebut, dan tentunya semangatnya sama dengan semangat PKS. Artinya semua parpol memiliki kesempatan untuk mengusung capresnya nanti," ujar Kabid Humas DPW PKS Sumsel Mgs Syaiful Fadli. 

Ditambahkan Syaiful yang saat ini duduk di DPRD Kota Palembang, putusan MK RI ini perlu ditindaklanjuti pemerintah dan DPR RI, untuk membentuk undang-undang baru sebagai tindaklanjut putusan MK. 

"Ini menjadi sesuatu yang cerah untuk proses demokrasi di Indonesia kedepan, dan berharap dengan putusan MK RI ini, pemerintah mengeksekusinya untuk menjalankan putusan ini dan melaksanakannya, " tandas mantan anggota DPRD Sumsel dua periode ini. 

Hal senada diungkapkan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumsel, jika adanya putusan MK RI itu, bisa memberikan ruang Demokrasi bagi putra- putri terbaik bangsa Indonesia untuk berkompetisi di Pemilu Presiden. 

"Alhamdulillah, semoga keputusan ini menjadikan demokrasi Indonesia bisa lebih baik kedepan, dengan diberikan kesempatan yang sebesar besarnya bagi warganegara Indonesia, untuk dapat berkompetisi di pemilu presiden melalui partai partai yang ada di negara republik Indonesia, " pungkas Sekretaris DPW PBB Sumsel Chandra Darmawan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved