Sidang Pembunuhan Napi di Palembang

5 Napi Habisi Tahanan di Rutan Pakjo Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Dipicu Jarum Tato Hilang

Lima orang narapidana Rutan Kelas I Palembang Pakjo yang menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus Narkoba

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
lima orang narapidana Rutan Kelas I Palembang Pakjo yang menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus Narkoba saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Kamis (2/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang narapidana Rutan Kelas I Palembang Pakjo yang menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus Narkoba saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Peristiwa tewasnya Irohmin di dalam tahanan terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kelima orang terdakwa telah ditahan dan kini menjalani sidang perdana pada, Kamis (2/1/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief.

Para terdakwa itu yakni, Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Perbuatan kelima terdakwa bertempat di kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Terdakwa dijerat pidana Pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan, " ujar JPU saat membaca surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa memilih untuk langsung ke pembuktian perkara dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lainnya kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin. 

Namun ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu. 

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari, namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan. 

Lalu mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna, kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, di sana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi.

Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Setelah diperiksa korban Irohmin mengalami luka memar dan luka robek pada kepala sisi kiri, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, atap tengkorak kepala, selaput otak dan batang otak, jantung dan paru-paru.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved