Agar Lebih Efektif dan Efisien Penerangan Jalan Umum Dialihkan ke Dishub, Ada PR 5 Ribu Lampu Rusak

Resmi mulai hari ini 1 Januari 2025, pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dialihkan dari Dinas Perkiraan ke Dinas Perhubungan.

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/HARTATI
Serah terima tugas alih fungsi pengelolaan PJU dari Dinas Perkimtan ke Dinas Perhubungan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Resmi mulai hari ini 1 Januari 2025, pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dialihkan dari Dinas Perkiraan ke Dinas Perhubungan.

Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah mengatakan pengalihan tugas itu dilakukan sebagai langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PJU di Kota Palembang, yang merupakan bagian integral dari infrastruktur transportasi dan kenyamanan bagi masyarakat.

Perpindahan itu juga dibarengi dengan beralihnya juga tugas dan aset PJU ke Dishub.

Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan  (Perkimtan) Agus Rizal, merincikan total pegawai yang pindah, yaitu PNS 2 orang, Non PNSD 22 orang dan PHL 44 orang.

Untuk sarana prasarana mobil crene opename atau trampil 5 unit dan juga anggrannya juga sudah dialihkan ke Dishub.

Bersamaan dengan juga diserahkan 54 ribu titik lampu jalan yang ada di kota Palembang dan tercatat masih ada sekitar lima ribu lampu jalan yang masih rusak dengan kerusakan beragam mulai ringan hingga perlu diganti fisik perangkat lampu jalannya.

"Satu minggu terakhir sudah kita lakukan pendampingan di lapangan sejak serah terima infrastruktur dilakukan," kata Agus.

Dian mengatakan selama ini tanggung jawab mengurus dan pemeliharaan lampu penerangan jalan berada di bawah kewenangan Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Perkimtan).

Agus menambahkan,  pengalihan tugas itu sesuai dengan Permendagri nomor 900 tahun 2023 sehingga ada pilihan tugas pokok mana yang akan jadi tugas Perkimtan.

Karena pilihan itulah, Perkimtan memilih tugas utama penataan kawasan dan pemukiman sehingga melepaskan tanggung jawab mengurus penerangan lampu jalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved