Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Korupsi Ratusan Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3, Kartunya Tersebar

Tak tanggung-tanggung Harvey Moeis dan Sandra Dewi ketahuan memiliki BPJS kelas 3, yang disarankan untuk pengguna kurang mampu

Instagram, X
Kartu BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis (kanan), Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3 

Harvey Moeis minta keadilan

Sementara itu Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah  hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.

Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.

Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.

Diwakili kuasa hukumnya, Andu Ahmad pihak Harvey sedang memikirkan matang-matang tentang langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

Termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi dilansir dari Tribun Seleb.

Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad. 

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved