Pelajar di OKI Tewas Dibunuh

Pembunuh Pelajar SMA di OKI Dititipkan di PSRABH Ogan Ilir, Pelaku Diobservasi Sebelum Diasesment

IE harus berurusan dengan hukum setelah menusuk seorang pelajar SMA di Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (23/12/2024) lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Aparat Satreskrim Polres OKI menitipkan IE ke PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (24/12/2024) malam. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi telah menitipkan IE, remaja 13 tahun pelaku pembunuhan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

IE harus berurusan dengan hukum setelah menusuk seorang pelajar SMA di Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (23/12/2024) lalu.

Kepala PSRABH, Dian Arif membenarkan perihal penyerahan IE oleh aparat Satreskrim Polres OKI.

"Selasa malam, IE masuk panti," kata Dian saat dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (26/12/2024).

Dian menerangkan, PSRABH masih melakukan observasi terhadap IE sebelum tahap selanjutnya yakni asesmen. 

Setelah asesmen, sambil menunggu proses persidangan, IE akan mengikuti seluruh kegiatan PSRABH seperti ibadah, belajar, olahraga dan pembekalan keterampilan.

"Pembekalan keterampilan diantaranya reparasi sepeda motor, bengkel ya. Keterampilan mengelas, berkebun," jelas Dian.

Terkait durasi rehabilitasi, PSRABH menyerahkannya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polisi.

"Yang jelas, kami hanya bertanggung jawab melakukan rehabilitasi kepada anak berhadapan dengan hukum," kata Dian.

Sebelumnya, IE diamankan polisi karena menusuk korban berinisial SH (17 tahun) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menerangkan, penanganan perkara ini berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

"Terkait perkara ini, kami juga akan berkoordinasi dengan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yang mana sesuai anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik," jelas Rio.

"Kami dari Satreskrim terus lakukan penyidikan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait dengan peradilan anak," imbuhnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved