Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya

Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet, Dilaporkan Cucunya, Harta Ayah Atiqah Hasiholan Ada 84 Item

Atiqah Hasiholan yang merupakan anak kandung Ratna Sarumpaet lantas mengungkap kronologi kasus warisan tersebut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
Ratna Sarumpaet (kiri). Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Bereaksi 

"Kami tidak diberikan biaya pendidikan dan bahkan kami dilarang bertemu ayah kami sendiri," ujarnya lagi.

Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris.

Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris. Sayangnya, harta warisan tersebut tidak pernah didapatkan karena dikuasai Ratna Sarumpaet.

"Karena kondisi ayah dianggap tidak cakap untuk mengelola harta warisan, maka hak waris itu dititipkan kepada Ibu RS sebagai pengampu. Saat itu, saya masih di bawah umur saat penetapan harta warisan tersebut," tuturnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved