Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya

Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet, Dilaporkan Cucunya, Harta Ayah Atiqah Hasiholan Ada 84 Item

Atiqah Hasiholan yang merupakan anak kandung Ratna Sarumpaet lantas mengungkap kronologi kasus warisan tersebut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
Ratna Sarumpaet (kiri). Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Bereaksi 

SRIPOKU.COM - Belakangan ini keluarga Atiqah Hasiholan menjadi sorotan terkait kasus warisan yang melibatkan sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, anak dari kakak Atiqah Hasiholan dengan dugaan penyelewengan harta warisan.

Cukup mengetahui fakta yang ada, Atiqah Hasiholan lantas memberikan keterangannya.

Atiqah Hasiholan yang merupakan anak kandung Ratna Sarumpaet lantas mengungkap kronologi kasus warisan tersebut.

Disebutkan Atiqah Hasiholan ayahnya, Ahmad Fahmy menikah sebanyak tiga kali, hingga harta yang ditinggalkan pun dibagi untuk tiga keluarga.

Diakui Atiqah, sebenarnya masalah warisan itu sudah selesai saat kompromi pihak keluarga.

Namun secara mendadak, sang keponakan Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet.

Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet (Kolase Sripoku.com)

Baca juga: Awal Masalah Ratna Sarumpaet Dituding Pemecah Rumah Tangga Anaknya, Atiqah Hasiholan Akhirnya Jujur

Husin Kamal merupakan anak dari Muhammad Iqbal yang merupakan kakak kandung Atiqah Hasiholan.

Laporan Husin Kamal tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu.

Permasalahan ini pun berawal saat Ahmad Fahmy, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, yang salah satunya adalah Muhammad Iqbal.

"Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga," kata Atiqah Hasiholan dilansir Kompas.com.

Kemudian karena Iqbal mengidap Skizofrenia, Ratna Sarumpaet pun bertindak sebagai wali pengampu dari Iqbal.

Hal itu pun telah sesuai dengan hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.

"Selama pengurusan pengampuan dari 2008, ibu Atiyah juga terlibat. Sebab, ibu Atiyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya," ujar Atiqah Hasiholan.

Kemudian, tahun 2012 warisan ayah Atiqah dibagikan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved