Berita Palembang
Pemalak Sopir di Macan Lindungan Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan aksi pemerasan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan aksi pemerasan disertai penganiayaan kepada pengendara motor di kawasan Macan Lindungan.
Saat menggelar perkara pelaku, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika peristiwa pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Suryadi warga Kelurahan 2 ulu Kecamatan SU I Palembang ini, terjadi pada Jumat (13/12/2024) beberapa waktu lalu di Macan Lindungan.
"Benar pelaku yang kerap meresahkan warga Palembang ini. Sudah berhasil kita tangkap. Dimana diketahui saat beraksi pelaku ini korbannya merupakan pengendara mobil yang sedang menunggu Trafic Light yang berada di TKP," ungkap Harryo, Minggu (22/12/2024).
Lanjut Harryo, tersangka pemalakan dan penganiayaan itu yakni J (16), yang masih berstatus anak-anak.' hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan barang sudah diamanka. Terkait pengembangan lebih lanjut adanya dugaan pelaku laajn ," ungkapnya.
Harryo juga mengatakan aksi pemalakan yang dilakukan J ini sudah kerap terjadi. ini merupakan permasalahan kambuhan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan kelalaian anggota polisi yang berpatroli.
Tersangka melancarkan aksinya pada saat korban Suryadi menunggu lampu merah di simpang macam lindungan. Yang mana saat itu tersangka memaksa korban mematikan kendaraan atau mobilnya.
Lalu selanjutnya tersangka meminta uang karena korban dengan cara memaksa. Lantas permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban.
"Saat itu tersangka tidak menuruti tersangka yang mau meminta uang, lalu tersangka mengambil batu dan melemparnya ke arah mobil dan mengenai korban, sehingga mengakibatkan korban terluka," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Tentang pemerasan Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
"Nah Dengan adanya akumulasi pasal yang disangkakan, maka akan menjadikan satu upaya kami guna memaksimalkan penyidikan sebagai efek jera bagi tersangka dan untuk upaya penuntutan dan persidangan,"tegasnya
Harryo menambahkan, anggotanya kini melakukan patroli rutin di jam jam rawan kejahatan untuk meminimalisir aksi serupa. (Diw).
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.