Remaja Tewas Keracunan Jamu
Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Palembang Terancam 3 Pasal Ada Pembunuhan Berencana
Rika Amalia pelaku pembunuhan adik ipar di Palembang terancam 3 pasal, UU Perlindungan Anak, Pembunuhan Berencana 340 KHUP dan 338 KHUP
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hanya bisa termenung memakai baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna oren, bertulisankan "Tahanan Polrestabes Palembang " dan pasrah dengan tangan diborgol, RK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas ulahnya RK terancam 3 pasal, hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanur Hotma Parulian Sirat dan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan saat menggelar perkara tersangka RK.
Harryo mengatakan pertama, Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76C UU 35/ 2014. Apabilan anak meninggal dunia, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 milyar," katanya.
Lalu, kedua, sambung Harryo, pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku yang terbukti melakukan pembuatan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya.
Kemudian yang ketika, sambung Harryo, pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan biasa.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," ungkapnya.
"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini ," Tegas Harryo.
Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban.
Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan putas, dan satu lembar print out pembelian putas lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu
"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tutupnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut.
bunuh adik ipar
Rika Amalia
Pembunuhan Berencana
Polrestabes Palembang
Kombes Pol Harryo Sugihartono
Sripoku.com
Tak Ada Penyesalan Raut Wajah Pelaku Bunuh Adik Ipar Dengan Jamu Dicampur Putas di Palembang |
![]() |
---|
'Aku Kehilangan Anak Kesayangan', Keluarga Harap Pembunuh Adik Ipar di Palembang Dihukum Mati |
![]() |
---|
Usai Racuni Adik Iparnya RA Kabur Bawa Bayinya Usia 3 Bulan, Berencana Pergi ke Lampung |
![]() |
---|
Niat Asli Wanita Racuni Adik Ipar di Palembang Dikuak, Dihina Korban hingga Kesal Suami Jelalatan |
![]() |
---|
Bukan Challenge Minum Jamu, RK Sudah Lama Rencanakan Aksinya Racuni Adik Ipar, Murka Sering Dihujat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.