Remaja Tewas Keracunan Jamu

Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Palembang Terancam 3 Pasal Ada Pembunuhan Berencana

Rika Amalia pelaku pembunuhan adik ipar di Palembang terancam 3 pasal, UU Perlindungan Anak, Pembunuhan Berencana 340 KHUP dan 338 KHUP

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tidak ada rasa menyesal dan bersedih RK (19), pelaku pembunuhan terhadap adik ipar ketika diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hanya bisa termenung memakai baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna oren, bertulisankan "Tahanan Polrestabes Palembang " dan pasrah dengan tangan diborgol, RK harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya. 

Atas ulahnya RK terancam 3 pasal, hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanur Hotma Parulian Sirat dan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan saat menggelar perkara tersangka RK. 

Harryo mengatakan pertama, Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76C UU 35/ 2014. Apabilan anak meninggal dunia, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 milyar," katanya. 

Lalu, kedua, sambung Harryo,  pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku yang terbukti melakukan pembuatan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya. 

Kemudian yang ketika, sambung Harryo, pasal 338 KHUP,  tentang pembunuhan biasa.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," ungkapnya. 

"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini ," Tegas Harryo. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban. 

Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan putas, dan satu lembar print out pembelian putas lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu 

"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tutupnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved