Pilgub Sumsel 2024

Pilgub Sumsel 2024 Dipastikan Tanpa Gugatan, Pilwako Palembang dan 10 Pilkada Sumsel Digugat ke MK

Berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
sripoku.com/syahrul hidayat
3 Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur telah menunjukkan penampilan terbaiknya pada Debat pamungkas Pilgub Sumsel 2024 di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (21/11/2024) malam. Pilgub Sumsel 2024 dipastikan tanpa gugatan ke MK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, hingga batas akhir pengaduan hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) tidak ada penambahan gugatan dari sebelumnya. 

Komisioner Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengatakan, saat ini sudah ada 11 gugatan untuk hasil Pilkada di 9 daerah di Sumsel, yaitu 3 Pemilihan Walikota (Pilwako) dan 6 Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Khusus di Pilwako Pagar Alam dan Pilbup Empat Lawang, masing-masing terdapat dua pengaduan. 

"Jadi total permohonan PHP sampai saat ini 11 permohonan. Untuk Bupati/Walikota PHP tidak ada perubahan," kata Sarkani, Kamis (12/12/2024).

Sedangkan untuk Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) tingkat Gubernur Sumsel yang berakhir, pada 11 Desember pukul 23.59 Wib, pihaknya sampai saat ini belum mendapat laporan apakah digugat atau tidak. 

"Sampai saat ini, belum terinfo untuk Permohonan Gubernur Sumsel, " paparnya. 

Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK. 

DPD PDIP Sumsel sendiri selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) sendiri, membenarkan jika pasangan ERA tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. 

"Iya, tidak mengajukan gugatan ke MK, " kata Ketua Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sumsel Firli Darta saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Diterangkan Firli, meski tidak mengajukan PHP ke MK, namun pihaknya berharap laporan dugaan pelanggaran pemiu di Pilgub Sumsel yang ditangani Bawaslu setempat bisa ditindaklanjuti.

"Kita, tetap mengawal sengketa yang ada di Bawaslu Sumsel, " ujarnya. 

Hingga 11 Desember 2024 malam, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut. 

Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel  tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. 

Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved