Berita Palembang
Puput Tertipu Puluhan Juta Rupiah Setelah Pinjamkan Uang dengan Jaminan Surat Tanah, Ternyata Palsu
Puput Saputri (27), Warga Kecamatan Sukarami Palembang tertipu puluhan juta setelah memberikan pinjaman uang dengan jaminan surat tanah palsu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puput Saputri (27), Warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami Palembang tertipu puluhan juta setelah ia memberikan pinjaman uang dengan jaminan surat tanah palsu alias bodong.
Kasus ini terungkap ketika Puput melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (10/12/2024), siang.
Di hadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Ketika itu terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya mau pinjam uang.
"Awalnya terlapor ini datang pinjam uang pak, sebesar Rp 63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan," katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah.
Korban yang merasa kasihan akhirnya memberikan pinjaman yang diminta terlapor dengan jaminan surat tanah tersebut.
Namun setelah satu bulan berlalu Lalu, tak ada kabar dari terlapor bahkan tak ada niat dari terlapor untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Kemudian korban mendatangi rumah terlapor, tetapi tidak membuahkan hasil.
"Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada di rumah. Lalu saya telepon nomor hp-nya pun tidak aktif lagi," ungkapnya.
Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong).
"Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu pak. Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah menandatangani surat tanah itu, " ungkapnya.
Akibat peristiwa ini korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban," laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.
surat tanah palsu
Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami
Puput Saputri
warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar
PELAJAR di Palembang Ini Dianiaya Bibi Gara-Gara Pakai Sandal, Lagi Makan Model di Warung Bik Susi |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tersesat di Jakabaring, Orangtua Fino Diminta Datang ke Polrestabes |
![]() |
---|
Pertamina Upayakan Distribusi BBM ke SPBU Kembali Normal Khususnya Pertamax Hari Kamis |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Janji Selesaikan Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Muba dan Muratara |
![]() |
---|
Jukir Ilegal Tiarap, Pengunjung BKB Minta Pengamen Ditertibkan karena Meresahkan Pengunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.