Breaking News

Berita Palembang

Puput Tertipu Puluhan Juta Rupiah Setelah Pinjamkan Uang dengan Jaminan Surat Tanah, Ternyata Palsu

Puput Saputri (27), Warga Kecamatan Sukarami Palembang tertipu puluhan juta setelah memberikan pinjaman uang dengan jaminan surat tanah palsu.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
Puput ditemani keluarganya saat membuat laporan penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (10/12/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puput Saputri (27), Warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami Palembang tertipu puluhan juta setelah ia memberikan pinjaman uang dengan jaminan surat tanah palsu alias bodong.

Kasus ini  terungkap ketika Puput melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (10/12/2024), siang. 

Di hadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal  pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Ketika itu terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya mau pinjam uang.

 "Awalnya terlapor ini datang  pinjam uang pak, sebesar Rp 63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan," katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah. 

Korban yang merasa kasihan akhirnya memberikan pinjaman yang diminta terlapor dengan jaminan surat tanah tersebut.

Namun setelah satu bulan berlalu Lalu, tak ada kabar dari terlapor bahkan tak ada niat dari terlapor untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Kemudian korban mendatangi rumah terlapor, tetapi tidak membuahkan hasil.

"Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada di rumah. Lalu saya telepon nomor hp-nya pun tidak aktif lagi," ungkapnya.

Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong).

"Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu pak.  Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah menandatangani surat tanah itu, " ungkapnya. 

Akibat peristiwa ini korban harus  mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban," laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti," tutupnya. 

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved