Berita Palembang

PELAJAR di Palembang Ini Dianiaya Bibi Gara-Gara Pakai Sandal, Lagi Makan Model di Warung Bik Susi

Saat itu, korban tengah makan model di warung milik warga bernama Bik Susi.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
MELAPOR - AN (15), seorang pelajar SMP di Kota Palembang ini ditemani ayahnya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Nasib memilukan dialami AN (15), seorang pelajar di Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Kota Palembang.

Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh bibinya sendiri, berinisial EV.

Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, ayah korban, MA (41), melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025) pagi.

Dianiaya di Depan Umum Gara-Gara Sandal

Kepada petugas piket pengaduan, MA menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Jakabaring  Jalan Gubernur Bastari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat itu, korban tengah makan model di warung milik warga bernama Bik Susi.

Tiba-tiba, EV datang dan langsung marah-marah, memicu keributan di lokasi.

“Kalau dari cerita anak saya, bibinya ini datang langsung marah karena sandal miliknya dipakai oleh korban. Anak saya sudah minta maaf dan mengembalikannya, tapi malah dianiaya,” ungkap Ariyadi.

Emosi tak terkendali, EV kemudian menampar pipi korban, menarik rambut, memukul, hingga menendang tubuh korban.

Akibatnya, AN mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan trauma atas insiden tersebut.

Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Ayah korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, langsung membuat laporan polisi berharap ada tindakan tegas.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap. Anak saya dianiaya begitu di depan umum, hanya karena masalah sepele,” tambahnya.

Polisi : Laporan Sudah Diterima dan Diproses

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan telah kita terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Kasus ini kini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki konsekuensi hukum tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved