Opini

Korupsi vs Kejujuran

Korupsi salah satu isu paling mendesak yang dihadapi Indonesia, dengan dampak luas terhadap pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: tarso romli
handout
Otoman-Dosen Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang 

"Seorang pemimpin yang jujur akan melahirkan masyarakat yang berintegritas."
(Otoman, 2024).

KORUPSI adalah salah satu isu paling mendesak yang dihadapi Indonesia, dengan dampak luas terhadap pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, tinjauan Islam memberikan perspektif penting tentang korupsi dan transparansi.

Tulisan ini akan membahas korupsi di Indonesia, upaya transparansi, serta bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat memberikan panduan dalam mengatasi masalah ini.

Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Transparency International melaporkan bahwa Indonesia berada di peringkat 105 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada tahun 2023, dengan skor 37 dari 100, menunjukkan persepsi tinggi terhadap tingkat korupsi (Transparency International, 2023).

Kasus-kasus besar seperti skandal korupsi e-KTP menggarisbawahi kedalaman masalah ini, di mana sejumlah pejabat tinggi terlibat dalam penggelapan anggaran publik yang merugikan negara miliaran rupiah (Kompas, 2023).

Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang mendalam dan berakar sejak zaman kolonial hingga era modern. Praktik ini telah meresap ke dalam berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat, menghambat perkembangan sosial dan ekonomi negara.

Berikut uraian analitis sejarah korupsi di Indonesia, menjelaskan evolusinya dari masa penjajahan hingga saat ini.

Pertama, Era Kolonial. Pada masa penjajahan Belanda, korupsi sudah menjadi masalah serius meskipun tidak terlalu dikenal sebagai istilah resmi. Korupsi terjadi di berbagai level administrasi kolonial, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan penerimaan pajak.

Banyak pejabat kolonial yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Penjajahan Belanda meninggalkan warisan administrasi yang penuh dengan praktik korupsi, yang kemudian mempengaruhi struktur pemerintahan pasca kemerdekaan (Fitriani, 2019).

Kedua, Era Orde Lama. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, praktik korupsi tidak berkurang. Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno di era Orde Lama (1945-1966), korupsi terjadi secara sistematis.

Pemerintahan Sukarno menghadapi tantangan dalam mengelola ekonomi dan politik yang kompleks, dan korupsi menjadi salah satu dampak dari ketidakstabilan tersebut. Banyak pejabat dan anggota kabinet yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam pengelolaan bantuan asing dan bisnis (Cribb, 2002).

Ketiga, Era Orde Baru. Era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto (1966-1998) merupakan masa yang terkenal dengan korupsi yang sistematis dan terstruktur. Selama periode ini, korupsi merajalela dengan melibatkan tingkat tertinggi pemerintahan.

Kekuasaan politik yang terpusat dan kurangnya mekanisme pengawasan menciptakan lingkungan yang subur untuk praktik korupsi. Kasus-kasus besar seperti penggelapan dana pembangunan dan suap bisnis mencerminkan seberapa dalam korupsi menyusup ke dalam struktur pemerintahan dan ekonomi (Robison, 2009).

Soeharto dan keluarganya memiliki kontrol yang luas atas ekonomi nasional, dan banyak bisnis yang dijalankan oleh kerabat dekat Presiden. Ini menyebabkan penumpukan kekayaan yang sangat besar di tangan segelintir orang. Sebagai contoh, kasus korupsi "Bantuan Pembangunan" yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur adalah salah satu indikasi betapa korupnya sistem pada masa itu (Wahyudi, 2002).

Keempat, Era Reformasi. Pada akhir 1990-an, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik yang memuncak pada jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi (1998-sekarang). Perubahan politik ini membawa harapan baru untuk pemberantasan korupsi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 merupakan langkah besar dalam memerangi korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved