Fakta Baru Kasus Agus Buntung, Polisi Sebut Korban Bertambah Jadi 15 Orang Hingga Ada Bukti Baru
Berikut ini fakta baru dari kasus Agus Buntung, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebut jumlah korban bertambah jadi 15 orang.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini fakta baru dari kasus Agus Buntung, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebut jumlah korban bertambah jadi 15 orang.
Hal tersebut dikatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Syarif Hidayat.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menggelar proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus Buntung, pada Rabu (11/12/2024).
Ada Bukti Baru
Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB itu yakni video bukti percakapan antara Agus dengan seorang korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video. Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.
Baca juga: Taktik Manipulasi Agus Buntung Tipu Rayu Korbannya, Ajak Bersihkan Diri, Ngaku Bisa Baca Fikiran
Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu. Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” rayu Agus dalam video itu.
Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar. “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.
Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif Agus yang memanfaatkan kelemahan korban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan. Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram. Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Polisi telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini. "Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," beber Kombes Pol Syarief Hidayat.
Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda. "Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Diduga, Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman. "Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah. "Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Korban bertambah jadi 15 orang
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus Buntung bertambah jadi 15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
"Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif, Senin (9/12/2024).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini jumlah korban Agus bertambah dua orang, dari sebelumnya 13 orang menjadi 15 orang. "Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," jelas Joko.
Joko mengatakan 3 orang dari total 15 korban itu adalah anak di bawah umur.
Dijelaskan Joko, Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa. "Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.
Joko mengatakan dua dari tiga korban anak sudah diperiksa yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.
Diketahui, Agus Buntung kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Syarif mengatakan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.
Melengkapi Bukti-bukti
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Namun, Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor. Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.
Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan. "Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.
Kasus Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung ini sampai menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Bahkan, saat pemeriksaan terhadap Agus dilakukan, Gus Ipul turut menyambangi Polda NTB, Senin (9/12/2024).
Dalam keterangannya, Gus Ipul menyebut kunjungan ke Polda NTB untuk memastikan proses hukum terhadap Agus Buntung sesuai dengan standar.
Gus Ipul juga mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan terkait penanganan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. "Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Agus Buntung dan berkomunikasi sebentar untuk menanyakan kondisi yang bersangkutan.
"Saya tanya kondisi baik-baik saja, dia (tersangka) jawab baik-baik saja," cerita Gus Ipul.
Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih terdapat sejumlah kejanggalan.
"Memang itu ada kejadian, tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip, kita masih menunggu persidangan di pengadilan," kata Ainuddin, Senin (9/12/2024).
Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus kepada perempuan yang diduga menjadi korban tersebut, tersangka meminta tolong untuk diantar ke kampus. "Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang dijanjikan sebelumnya.
"Agus tidak punya uang, lalu menelpon temannya laki-laki, itulah kejadian ketemu laki-laki mengungkapkan sesuatu seolah-olah terjadi pemaksaan bagaiamana melakukan pemaksaan adegan lebih aktif perempuan," kata Ainuddin.
Bansos Kemensos Cair Lagi September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Harga Emas Anjlok Setelah Cetak Rekor, Emas Perhiasan hingga Batangan Turun Drastis Hari ini |
![]() |
---|
Kasus Walikota Prabumulih Arlan Diambil Alih Kemendagri, Terkuak Alasan di Baliknya |
![]() |
---|
Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor Diri PPG Daljab Tahap 3 di LPTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.