Pilkada OKI 2024

Pilkada OKI 2024, Paslon Muchendi-Supriyanto Unggul Perolehan Suara di PSU TPS 01 Mesuji Jaya OKI

Paslon Muchendi-Supriyanto menang telak perolehan suara atas paslon Dja'far-Abdiyanto di PSU TPS 01 Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
Proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (4/12/2024). 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (4/12/2024) usai sudah.

Sebanyak 373 pemilih ikut memberikan suaranya di PSU TPS 01 Desa Mesuji Jaya Kabupaten OKI tersebut.

Hasilnya untuk paslon nomor urut 01 (Dja'far-Abdiyanto) mendapatkan 40 suara dan paslon 02 (Muchendi-Supriyanto) dapat 317 suara serta 16 suara blanko.

Dengan demikian Paslon Muchendi-Supriyanto menang telak  perolehan suara atas paslon Dja'far-Abdiyanto di PSU TPS 01 Mesuji Jaya.

Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri hadir langsung mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur.

Kehadirannya bertujuan memastikan jalannya PSU sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya sudah konfirmasi ke pengawas setempat sekaligus memastikan secara langsung pelaksanaan PSU di TPS ini sudah berjalan sesuai aturan," ujar Oki.

Dijelaskan dia, pelaksanaan PSU di TPS 01 telah memenuhi prosedur, seperti TPS dibuka jam 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. 

Selain itu, tidak ditemukan adanya pemilih pindahan yang tidak membawa surat pindah memilih, sebagaimana menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

"Terkait rekomendasi PSU di TPS ini, kami meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Petugas KPPS juga harus lebih teliti memastikan pemilih yang hadir telah memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya," tegasnya.

Berdasarkan adanya rekomendasi pelanggaran terkait pemilih pindahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, tetapi tetap memberikan suara tanpa membawa dokumen surat pindah memilih.

"Rekomendasi ini diambil berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran di lapangan. Kami mengacu pada pasal 50 ayat 3 huruf e dan pasal 51 ayat 4 dalam PKPU 17 tahun 2024. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur dan adil," jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya PSU ini sebagai evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. 

"Hal ini penting agar tidak mengganggu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten," tambahnya.

Diharapkannya semua pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pengawas hingga petugas KPPS, dapat lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugasnya. 

"Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten OKI dapat terus terjaga," pungkasnya.

Baca berita terkait Pilkada OKI 2024 di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved