Gaji Guru Resmi Naik 2025, Berikut Daftar Rincian Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer di Tahun Depan
Berikut rincian gaji guru ASN, PPPK dan Honorer usai resmi diumumkan naik di tahun 2025 mendatang.
SRIPOKU.COM - Berikut rincian gaji guru ASN, PPPK dan Honorer usai resmi diumumkan naik di tahun 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
Kebijakan ini akan berlaku di tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Berikut rincian kenaikan tunjangannya:
- Guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
- Sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Baca juga: Gaji Guru Naik Sebesar 1 kali Gaji Pokok per Januari 2025, Prabowo Menangis, Berikut Rinciannya
Lantas berapa gaji guru ASN, PPPK, Honorer?
Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Guru PPPK
Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.
Guru Non-ASN
Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji.
Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta.
Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.
Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.
gaji guru ASN
guru
aparatur sipil negara (ASN)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Honorer
Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Pendidikan Karakter Anak Dalam Konsep Catur Pusat Pendidikan |
![]() |
---|
NASIB 4.257 Honorer OKU Timur, Kini Terancam Dirumahkan Usai Gagal Lulus Seleksi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Dalam Pelajaran IPS di Kelas VII, Anda Membagi Siswa ke Dalam Beberapa Kelompok, PPG PSE 2 Modul 2 |
![]() |
---|
Jawaban Modul 2 PPG Tahap 2 Pemahaman Mendidik Secara Kontekstual, Kodrat Keadaan Ki Hajar Dewantara |
![]() |
---|
Jawaban FPPN Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.