Pilkada Palembang 2024

Besok Mulai Rekap Tingkat KPU Palembang, Saksi Setiap Paslon Dibatasi 2 Orang

Rekapitulasi tingkat KPU Palembang ini, merupakan lanjutan setelah proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Fatimah yang sudah berusia 97 tahun  tetap semangat menuju TPS untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS 27 yang ada di Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Sabtu (24/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, menjadwalkan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024, mulai Rabu (4/12/2024) di Aula KPU Palembang

Rekapitulasi tingkat KPU Palembang ini, merupakan lanjutan setelah proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dimulai 29 November hingga 3 Desember. 

"Untuk pergeseran hasil rekapitulasi di tingkat PPK sudah masuk ke KPU Palembang, dan tinggal besok (4 Desember) persiapan rekapitulasi di tingkat KPU Palembang, " kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin, Selasa (3/12/2024) 

Rencananya rekapitulasi di tingkat KPU kota Palembang ini, dijelaskan Syawaluddin berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 4-6 Desember 2024.

"Nanti baru pembacaan hasil saja setelah rekapitulasi ditingkat KPU Palembang, dan kami akan rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi Sumsel juga. Jadi penetapan belum, nanti sekitar tanggal 12 Desember sesuai jadwal, " paparnya. 

Dalam rekapitulasi nanti, Syawal mengatakan perolehan suara di Pemilihan Gubernur akan dilakukan pertama, kemudian baru rekapitulasi perolehan suara Pilkada Palembang. 

"Sama dengan Pemilu kemarin (Pileg dan Pilpres), nanti Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumsel dulu diselesaikan baru Pilkada Palembang, " tandasnya. 

Ia pun memastikan, rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK yang diterima pihaknya, perolehan suara hasil Pilkada 27 November lalu, plus 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 Desember kemarin. 

"Jadi sudah direkap oleh 4 PPK yang melaksanakan PSU, dituangkan dalam form D hasil PPK masing-masing, dan perhitungan sudah selesai, " paparnya. 

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati menambahkan, jika nantinya dalam pleno terbuka di Aula KPU Palembang, tetap ada pembatasan jumlah saksi pasangan calon yang ada. 

"InsyaAllah besok dimulai pukul 09.00 Wib, untuk saksi pasangan calon masing- masing dua orang yang bisa naik ke lantai 3, untuk pendukung yang lain di tenda bawah, " tukasnya. 

Sri menambahkan, jika pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumsel dan Pilkada Palembang itu, sama persis dengan pleno rekapitulasi perolehan suara Pileg dan Pilpres lalu. 

"Aturannya sama dengan Pileg lalu," pungkas Sri. 
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved