Pilkada OKI 2024

2 Pemilih Pindahan Coblos di Desa Mesuji Jaya, Bawaslu OKI Rekomendasikan TPS 01 PSU

Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merekomendasikan TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
handout
Bawaslu Ogan Komering Ilir merekomendasikan adanya PSU pemilihan Gubernur dan Bupati di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi kecurangan, Selasa (3/12/2024) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merekomendasikan TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

PSU direkomendasikan karena terdapat dua pemilih pindahan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 lalu.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengungkapkan kedua pemilih pindahan memberikan hak suaranya tanpa membawa dokumen surat pindah memilih. 

Padahal dokumen tersebut kata dia, diwajibakan dibawa karena sesuai peraturan. 

"Menurut pencermatan dan juga  penelitian oleh Panwascam Mesuji Makmur terdapat dua pemilih pindahan yang tidak bawa dokumen surat pindah memilih saat memilih  di TPS 01 ," kata Romi, Selasa (3/12/2024) siang.

Romi menjelaskan, kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01.

Melainkan seorang pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji.

Sedangkan seorang pemilih sudah terdaftar di TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Merujuk pada pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 tahun 2024, pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU, yakni adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tetap menyalurkan suaranya. 

"Kasus ini dengan jelas memenuhi kriteria PSU. Pelanggaran terjadi karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,"

"Akan tetapi mereka tetap diberi hak memberikan suaranya. Inilah  suatu bentuk ketidaksesuaian dalam peraturan," sambungnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Panwascam ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur yang selanjutnya diteruskan kembali ke KPU OKI. 

"PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 4 PKPU 18 tahun 2024. Tidak boleh melewati tanggal 7 Desember 2024," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved