Pilkada Palembang 2024

PSU di TPS 1 Lebung Gajah Sematang Borang Palembang, RDPS Unggul Jauh dari 2 Paslon Lainnya

Hasil PSU di TPS 1 Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, pasangan RDPS unggul jauh

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa-Prima Salam saat menghadiri debat publik ketiga Pilkada Palembang, Rabu (20/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hasil PSU di TPS 1 Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, pasangan RDPS unggul jauh dari dua paslon lainnya. 

Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam meraup 141 suara. Disusul Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin memperoleh 54 suara. 

Kemudian pasangan Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina memperoleh 40 suara. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada, Senin 2 Desember mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Palembang Syawaluddin, setelah pihaknya melakukan rapat pleno terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. 

"Ada 5 TPS dari 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan PSU, InsyaAllah kita laksanakan itu di tanggal 2 Desember mendatang, mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK itu ditanggal 3 Desember," kata Syawaludin di dampingi Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang.

Kelima TPS itu yaitu, TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 15 di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Semarang Borang Kelurahan Lebung Gajah di TPS 25 dan TPS 1, serta di Kecamatan Sako di TPS 22.

Pada 5 TPS itu hampir semuanya akan dilakukan PSU, untuk pencoblosan ulang dua surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. 

Namun, untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang, hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tidak dilakukan kembali. 

"Untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang hanya pemungutan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumsel saja, karena ada kesalahan di sana warga Musi Rawas mencoblos di situ, padahal ia tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), " paparnya. 

Dijelaskan Syawaludin, pihaknya telah memanggil KPPS, PPS dan PPK meminta klarifikasi, dan baru pihaknya, dan untuk pelanggaran sehingga dilakukan PSU itu karena beberapa sebab. 

"Yang pertama salah satunya, ada warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten Mura), ternyata tidak membawa surat pindah memilih, sehingga tidak sah.Yang kedua, beranggapan masyarakat, contoh ini undangan untuk orang tua, tapi anak yang hadir. Nah ini masalah teknis di KPPS, " paparnya. 

Diterangkan Syawaludin, dengan adanya PSU ini, maka semua proses pemungutan suara akan diulang kembali sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved