Pilkada Palembang 2024

Dianggap tak Menentukan Hasil Pilkada 2024, PSU di TPS 15 Kebun Bunga Palembang Sepi Pemilih

Anggota KPPS terlihat tidak terlalu sibuk karena pemilih yang datang satu per satu secara bergantian.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Senin (2/12/2024). 

Didampingi anaknya, nenek Aisyah walaupun kondisi kesehatannya tidak fit namun demi memilih pemimpin, tetap datang dan mencoblos ulang kertas suara di bilik suara.

"Sebenarnya ibu sedang demam tapi demi nusa dan bangsa aku datang kembali mencoblos," seru Aisyah dengan semangat.

Pemungutan Ulang Suara (PSU) di TPS 35 ini karena terjadi kesalahan administrasi. Jadi 573 mata pilih dari tiga RT ini terpaksa mengikuti coblos ulang. 

Alasan Digelar PSU

PSU ini diadakan setelah terjadinya kesalahan dalam pemberian undangan kepada warga, yang diduga akibat masalah administrasi.

Ketua RT 59, Tesi Karmelita (52), menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena ada dua warga bernama Herman, yaitu Herman berusia 56 tahun dan Herman berusia 35 tahun, yang keduanya menerima undangan yang tidak sesuai.

Salah satu Herman yang berusia 35 tahun, yang sebelumnya tinggal di Gandus, Palembang, menerima undangan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga Gandus. Sedangkan Herman berusia 56 tahun tidak mendapatkan undangan.

Masalah ini terungkap ketika Herman yang berusia 56 tahun datang ke TPS dan menemukan bahwa namanya sudah tercatat sebagai pemilih yang telah mencoblos, padahal ia mengaku belum melakukan pencoblosan.

Kejadian ini membuat Herman yang berusia 56 tahun marah dan melaporkan masalah tersebut ke ketua TPS, Polda, dan Polrestabes Palembang, yang akhirnya memutuskan untuk melakukan PSU.

Tesi menjelaskan, masalah ini sebenarnya bukan hal besar, karena jika Herman yang berusia 56 tahun membawa Kartu Keluarga (KK), ia tetap bisa mencoblos.

Sementara itu, Herman yang berusia 35 tahun masih tercatat sebagai warga Gandus, sesuai dengan alamat di KTP-nya.

PSU ini melibatkan warga dari RT 48, 59, dan 60, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 573 orang. Pemungutan suara ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu ini berlangsung dengan lancar setelah kesalahan administrasi diperbaiki.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved