Pilkada Palembang 2024

Bawaslu Rekomendasi 7 TPS, Pengamat: PSU Sulit Pengaruhi Dinamika Pilkada Palembang - Pilgub Sumsel

pengamat politik Sumsel Fatkurohman dengan lantang mengatakan PSU sulit mempengaruhi dinamika di Pilgub Sumsel 2024 maupun di Pilkada Palembang 2024.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
@Bawaslusumsel
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca gelaran Pilkada Serentak 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan mengungkapkan, jika jajarannya telah merekomendasikan 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketujuh TPS itu 4 berada di kota Palembang, yaitu TPS 15 Kebun Bunga, karena ditemukan pemilih mewakili orang lain.

TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, ditemukan pemilih bukan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.

Kemudian, TPS 35 kelurahan 5 ulu SU 1, ditemukan pemilih menggunakan C pemberitahuan orang lain, dan 1 TPS lainnya di Kecamatan Sako Palembang. 

Lalu di kota Pagar Alam, TPS 5 kelurahan  Sidorejo, ditemukan pemilih mewakili orang lain.

Terakhir, 2 TPS di Kabupaten OKI yaitu TPS di Sungai Menang dan Air Sugihan. 

Menjawab hal ini, pengamat politik Sumsel Fatkurohman dengan lantang mengatakan PSU sulit mempengaruhi dinamika di Pilgub Sumsel 2024 maupun di Pilkada Palembang 2024.

"Kalau melihat dinamika Pilgub Sumsel 2024 maupun Pilkada Palembang 2024 rekomendasi PSU yang jumlahnya relatif sedikit, saya pikir tidak mempengaruhi suara," tegas Fatkurohman kepada Sripoku.com, Sabtu (30/11/2024).

PSU ini tidak akan berpengaruh misalkan Pilgub Sumsel 2024 kalau hanya di beberapa titik TPS. 

"Saya pikir dengan jarak yang begitu jauh itu tidak mempengaruhi dinamika perolehan suara masing-masing kandidat dengan adanya PSU tersebut," kata Bung FK.

Menurut Koordinator Wilayah Sumsel Public Trust Institute Fatkurohman, begitu juga dengan Pilkada Palembang 2024 kalau melihat berdasarkan quick count selisihnya hampir 17 hingga 18 persen.

"Kalau PSU itu hanya 4 TPS itu tentunya tidak begitu banyak dibandingkan suara yang tidak melakukan PSU," ujar mantan Sekjen IKA FISIP Unsri.

Tentunya berdasarkan data sementara kata Fatkurohman, PSU tidak begitu mempengaruhi dinamika suara yang ada.

"Tentunya mungkin hal ini bisa menjadi catatan bahwa dalam penyelenggaraan itu ada PSU atau Pemungutan Suara Ulang dan hal ini tentunya saya pikir bakal berimbas ke Mahkamah Konstitusi," terangnya. 

Tetapi dengan regulasi yang ada misalkan untuk gugatan yang diterima itu berdasarkan perhitungan di MK itu maksimal sampai di angka 2 persen yang bisa diterima oleh MK dengan catatan berdasarkan jumlah penduduk.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved