Pilkada Lampung 2024

Link Real Count KPU Pilkada Lampung 2024: Arinal Djunaidi-Sutono Vs Mirzani Djausal-Jihan Nurlaela

Mereka adalah Arinal Djunaidi yang berpasangan dengan H. Sutono melawan pasangan Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela.

|
Editor: Fadhila Rahma
IST
Link Real Count KPU Pilkada Lampung 2024: Arinal Djunaidi-Sutono Vs Mirzani Djausal-Jihan Nurlaela 

SRIPOKU.COM - Sebanyak dua pasangan calon (paslon) maju Pilkada 2024 di Lampung untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2024-2029.

Mereka adalah Arinal Djunaidi yang berpasangan dengan H. Sutono melawan pasangan Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Bali.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Provinsi Bali digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Bali.

Baca juga: Link Real Count KPU Pilkada Bali 2024 Klik di Sini, Muliawan-Putu Agus dan Wayan Koster-Nyoman Giri

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengecek real count KPU Pilkada Lampung 202 : 

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved