Berita OKUT

Sakit Hati Ibu Sering Dianiaya, Remaja di Banyuasin Siram Air Keras ke Buruh di OKUT hingga Tewas

Seorang buruh bernama Aang Hunafi (26), menghembuskan napas terakhirnya pada 10 November 2024 setelah berjuang

|
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
handout
DITANGKAP: Pelaku penyiraman air keras berhasil ditangkap anggota Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Senin (25/11/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Seorang buruh bernama Aang Hunafi (26), menghembuskan napas terakhirnya pada 10 November 2024 setelah berjuang sembuh selama empat bulan akibat luka bakar disiram air keras. 

Pelakunya adalah PL seorang remaja berusia 20 tahun, tercatat sebagai warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 

PL melakukan perbuatan nekat tersebut karena tidak terima ibu kandungnya dianiaya di depan orang ramai oleh korban. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin 29 JUli 2024 lalu, saat itu korban tengah tertidur di kontrakannya di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. 

Pelaku kemudian datang dan langsung menyiramkan air keras ke korban. 

Sebelumnya korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Desa Tulus Ayu, Kabupaten OKU Timur. Lantaran luka bakar yang dialami korban di sekujur tubuh sangat parah.

Lalu korban dibawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan medis atas luka bakar yang dialami Korban.

Selanjutnya, Marsina (ibu korban) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Cempaka jajaran Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.

Namun nasib berkata lain, setelah sekitar empat bulan mendapat perawatan, pada Minggu 10 November 2024, korban meninggal dunia di rumah sakit, akibat luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku atas nama PL (20).

Kemudian, pada Kamis 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Cempaka dibackup Team SW Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras hingga menyebabkan korban tewas.

"Anggota berhasil mengamankan yang diduga Pelaku di tempat persembunyiaanya tanpa perlawanan di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti," katanya, Senin (25/11/2024). 

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penyiraman cuka para (Air Keras) ke sekujur tubuh korban.

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban. Satu bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun.
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved