Pilkada Serentak 2024

10 Panduan Mencoblos Pilkada Serentak 2024, Lengkap Dengan Tata Cara Cek Lokasi TPS Secara Online

Inilah panduan mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan tata cara mengecek lokasi TPS secara online.

Editor: adi kurniawan
rahmat aizullah/ts
Inilah panduan mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan tata cara mengecek lokasi TPS secara online. 

10. Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Jenis Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

DPTb yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. 
Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024

  • Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Berikutnya Klik "Konfirmasi"

Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:

  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan KK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved