Berita Ogan Ilir
Ratusan Pelayat Antar H Syafik Umar ke Peristirahatan Terakhir, Syahril Oesman Ungkap Belasungkawa
Ratusan pelayat mengantar jenazah H. Syafik Umar ke tempat peristirahatan terakhir di Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ratusan pelayat mengantar jenazah H. Syafik Umar ke tempat peristirahatan terakhir di Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
H. Syafik Umar merupakan salah seorang tokoh pers nasional, Pemimpin Umum PT Pikiran Rakyat (PR) Bandung.
Pria asli Tanjung Atap itu wafat di usia 85 tahun setelah selama satu bulan terakhir mengalami sakit.
"Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tadi malam sekitar pukul 20.15," kata salah seorang anggota keluarga almarhum, Karyani Utari, Sabtu (16/11/2024).

Dilanjutkan Karyani, Syafik Umar pernah berwasiat minta dikebumikan di kampung halaman.
"Karena memang Tanjung Atap ini tanah kelahiran beliau. Sehingga minta dikebumikan di sini," ungkap Karyani.
Mendiang Syafik Umat merupakan ayah dari tiga anak dan memiliki tujuh orang cucu.
Ratusan pelayat mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
Sebagian pelayat mengaku sudah lama tak berjumpa, bahkan ada yang sama sekali belum pernah berjumpa dengan Syafik Umar.
Namun nama jurnalis kawakan tersebut sangat harum di kalangan masyarakat Ogan Ilir, terutama di kampung halamannya.
Tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Syahrial Oesman bahkan turut menjemput jenazah Syafik Umar saat tiba Palembang dan mengantarkan ke Tanjung Atap.

Syahrial Oesman mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu tokoh pers nasional asal Sumatera Selatan tersebut.
"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum husnul khatimah karena saya tahu betul Kanda Syafik Umar adalah orang baik dan beliau itu lurus, memiliki integritas sebagai jurnalis," ucap Syahrial Oesman.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.