Berita Viral

Ortu Siswa yang Dipaksa Sujud & Menggonggong Diminta Utusan Ivan Sugianto ke Suatu Tempat, Ketakutan

Bahkan ortu siswa SMA yang dipaksa bersujud dan mengonggong oleh pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto. itu sampai ketakutan. 

Editor: Fadhila Rahma
Surya.co.id/KOMPAS.com
Ortu Siswa yang Dipaksa Sujud & Menggonggong Diminta Utusan Ivan Sugianto ke Suatu Tempat, Ketakutan 

Ivan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye sembari menunduk ketika digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik. 

Ivan Sugianto meminta maaf setelah arogan menyuruh siswa sujud dan menggonggong, Kamis (14/11/2024)
Ivan Sugianto meminta maaf setelah arogan menyuruh siswa sujud dan menggonggong, Kamis (14/11/2024) (tangkapan layar)

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dikutip dari kompas.com.

"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.

Dirmanto mengatakan, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Karena itu, pria yang dikenal sebagai pengusaha itu langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.

Ivan dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, atas tindakannyaitu. 

Ia pun terancam mendekam dipenjara selama tiga tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya. 


Diketahui, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu. Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. 

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya. 

Rekening diblokir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini rekening Ivan Sugianto diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah memblokir pengusaha asal Surabaya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved