Berita Viral

Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, PPATK Blokir Rekening, Terdeteksi Tindak Pencucian Uang

Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, PPATK Blokir Rekening, Terdeteksi Tindak Pencucian Uang 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan unggahan akun Twitter @faridhcrb, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL.

Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2, Senin (21/10/2024).

Pemuda tersebut berniat menemui EN saat pulang sekolah.

"Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ," kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).

Lalu, orang tua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya.

Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.

"Iya (disuruh menggonggong). Kalau siswa sini (SMA Kristen Gloria 2) pulangnya pukul 15.30 WIB, kalau masuknya 07.30 WIB, kejadianya pas pulang sekolah tapi tepatnya kurang tahu," ujarnya.

Akhirnya, sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.

Mereka berniat meredam amarah IV yang masih membentak EN.

Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum.

Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Rekening Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang paksa siswa sebuah SMA di Surabaya, berinisial EN sujud dan menggonggong.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11/2024).

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana, dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved