Berita Viral

Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, PPATK Blokir Rekening, Terdeteksi Tindak Pencucian Uang

Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, PPATK Blokir Rekening, Terdeteksi Tindak Pencucian Uang 

SRIPOKU.COM - Ivan Sugianto, pria yang meminta siswa bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditahan.

Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, penahanan dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.

Selain itu, kata Dirmanto, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.

Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakanya itu.

Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.

Diketahui, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu.

Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara.

Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved