Pilkada Palembang 2024
Cuma 3 Langkah Klik di HP, Cek di TPS Mana Anda Terdaftar Pilgub Sumsel dan Pilkada Palembang 2024
Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana bisa dilihat melalui HP
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 27 November 2024 tinggal hitungan hari.
Masyarakat khususnya kota Palembang bakal menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon wali kota dan wakil walikota di Pilkada Palembang 2024.
Selain mencoblos untuk Pilkada Palembang 2024, datang ke TPS nanti juga akan mencoblos calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumsel 2024.
Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana, bisa dilihat melalui HP (Handphone).
Caranya pun sangat gampang, hanya 3 langkah mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id di HP, Anda sudah akan bisa melihat TPS dimana Anda akan mencoblos beserta sket lokasi TPS. Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Alamat Potensial TPS.
Inilah 3 langkah cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024;
1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
2. Masukkan nomor HP (Whatsapp),
3. OTP (One Time Password) yang dikirim melalui WA Anda dan klik konfirmasi.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar di DPT?
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka tetap dapat melakukan pencoblosan.
Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, bagi yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
1. Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bukan Beto Goncalves, Sriwijaya FC Akui Berburu Bomber Asing Jelang Transfer Window
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang menetapkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Palembang sebanyak 1.241.196 pemilih.
Jumlah pemilih tetap ini akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 27 November 2024.
"Sudah diputuskan dan ditetapkan KPU Palembang, melalui penetapan rekapitulasi DPT Palembang untuk Pilkada 2024 sebesar 1.241.196 pemilih," ungkap Ketua KPU Palembang M Syawaluddin SHi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT Palembang 1.241.196 pemilih itu rinciannya, 607.861 pemilih laki- laki dan 633.335 pemilih perempuan.
Dari 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan serta 107 Kelurahan di kota Palembang.
Meski DPT sudah ditetapkan, namun bisa saja ada penambahan pemilih nantinya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih terbanyak ada di Sukarami dengan 141.096 pemilih, dengan rincian pemilih laki- laki sebanyak 68.577 orang dan perempuan 72.519 pemilih, dari 255 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 Kelurahan yang ada.
Disusul Kecamatan Ilir Barat (IB) I, dengan jumlah pemilih sebanyak 108.247 pemilih, dengan rincian laki- laki sebanyak 52.941 dan perempuan 55.306 pemilih dari 202 jumlah TPS, yang tersebar di 6 Kelurahan.
Sedangkan Kecamatan dengan pemilih sedikit ada di Kecamatan Bukit Kecil dengan jumlah pemilih 27.843, rinciannya 13.305 pemilih laki- laki dan 14.538 pemilih perempuan, yang tersebar di 6 Kelurahan pada 52 TPS yang ada.
Jumlah DPT Palembang untuk Pilkada Gubernur dan Palembang ini, mengalami kenaikan sebanyak 15.648 pemilih dibanding pemilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 lalu yang mencapai 1.225.548 pemilih.
Di mana kenaikan ini dari beberapa faktor, mulai dari pemilih pemula dari yang usianya sudah memenuhi syarat, hingga pensiunan TNI dan Polri.
Meski DPT sudah ditetapkan, namun bisa saja ada penambahan pemilih nantinya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nanti akan ada proses dan waktunya, mungkin saja ia adalah pindahan dari kecamatan atau kabupaten kota lainnya, karena alasan tertentu seperti kerja atau sebagainya. Sampai H min 7 itu masih pelayanan buat pindah memilih," kata Syawal.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.