Pilkada Palembang 2024

Cuma 3 Langkah Klik di HP, Cek di TPS Mana Anda Terdaftar Pilgub Sumsel dan Pilkada Palembang 2024

Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana bisa dilihat melalui HP

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
@KPU
Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana, bisa dilihat melalui HP (Handphone).Caranya pun sangat gampang, hanya 3 langkah mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. 

Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

1.    Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3.    Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;

4.    Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5.    Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

6.    Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin SHi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin SHi (HANDOUT)

Baca juga: Bukan Beto Goncalves, Sriwijaya FC Akui Berburu Bomber Asing Jelang Transfer Window

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang menetapkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Palembang sebanyak 1.241.196 pemilih. 

Jumlah pemilih tetap ini akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 27 November 2024. 

"Sudah diputuskan dan ditetapkan KPU Palembang, melalui penetapan rekapitulasi DPT Palembang untuk Pilkada 2024 sebesar 1.241.196 pemilih," ungkap Ketua KPU Palembang M Syawaluddin SHi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT Palembang 1.241.196 pemilih itu rinciannya, 607.861 pemilih laki- laki dan 633.335 pemilih perempuan. 

Dari 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan serta 107 Kelurahan di kota Palembang. 

Meski DPT sudah ditetapkan, namun bisa saja ada penambahan pemilih nantinya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Pemilih terbanyak ada di Sukarami dengan 141.096 pemilih, dengan rincian pemilih laki- laki sebanyak 68.577 orang dan perempuan 72.519 pemilih, dari 255 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 Kelurahan yang ada. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved