Pilkada Palembang 2024

Cuma 3 Langkah Klik di HP, Cek di TPS Mana Anda Terdaftar Pilgub Sumsel dan Pilkada Palembang 2024

Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana bisa dilihat melalui HP

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
@KPU
Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana, bisa dilihat melalui HP (Handphone).Caranya pun sangat gampang, hanya 3 langkah mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 27 November 2024 tinggal hitungan hari.

Masyarakat khususnya kota Palembang bakal menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon wali kota dan wakil walikota di Pilkada Palembang 2024.

Selain mencoblos untuk Pilkada Palembang 2024, datang ke TPS nanti juga akan mencoblos calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumsel 2024.

Guna memastikan diri Anda telah terdaftar memiliki hak pilih untuk mencoblos dan di TPS mana nantinya akan mendatangi TPS mana, bisa dilihat melalui HP (Handphone).

Caranya pun sangat gampang, hanya 3 langkah mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id di HP, Anda sudah akan bisa melihat TPS dimana Anda akan mencoblos beserta sket lokasi TPS. Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Alamat Potensial TPS.

Inilah 3 langkah cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024;

1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), 

2. Masukkan nomor HP (Whatsapp),

3. OTP (One Time Password) yang dikirim melalui WA Anda dan klik konfirmasi.

 

Bagaimana Jika Belum Terdaftar di DPT?

Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka  tetap dapat melakukan pencoblosan.

Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, bagi yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved