Berita Selebriti

Bos Skincare Fenny Frans Bantah Produknya Bermerkuri, Kuak Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka

Melalui unggahannya, wanita yang dulunya sebagai istri sopir angkot ini mengaku tak bermaksud untuk membela diri.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram/fennyfransff
Fenny Frans tak terima skincarenya disebut bermerkuri 


Diberitakan, Polda Sulsel telah menetapkan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar yang mengkonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Beda Sikap Fenny Frans dan Mira Hayati Usai Produk Positif Merkuri, Terancam TPPU dan Rumah Disegel
Beda Sikap Fenny Frans dan Mira Hayati Usai Produk Positif Merkuri, Terancam TPPU dan Rumah Disegel (Kolase)

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik.

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan  dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam. 

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Polda Sulsel sendiri tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang terlibat dalam kasus penggunaan bahan berbahaya meskipun statusnya sudah tersangka.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.

Didik menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berinisial MH, dalam keadaan hamil.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ujar Didik, Rabu (13/11/2024). 

Didik menambahkan bahwa meskipun ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved