Berita OKU

Tersangka Kurir Narkotika di OKU Dibekuk Polisi, Simpan Sabu Seberat 0,29 Gram di Dalam Rumah

Sat Narkoba Polres OKU  telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang berinisial AS, kemudian dilakukan penggeledahan yang

Penulis: Leni Juwita | Editor: Fadhila Rahma
Dokumen polisi
Tersangka Kurir Narkotika di OKU saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Tersangka Penyalahgunaan narkotika sebagai kurir bernisial AS (38) diibekuk Polisi Satnarkoba Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK.MH melaliu Kasi Humas IPTU  Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Minggu (10/11/2024) sekira pukul 21.30 WIB  di Jalan Pangeran Hajib Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupatan OKU.

Sat Narkoba Polres OKU  telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang berinisial AS, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (bungkus) bungkus plastik klip bening masing-masing.

Baca juga: Pencuri di Lubuklinggau Kabur, Aksinya Ketahuan Direkam Saat Ngintip Calon Rumah Korban

Di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 g (nol koma dua sembilan gram) ditemukan di bawah handphone milik tersangka di dalam rumah.

Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. 

Selanjutnya barang bukti milik tersangka dibawa ke Polres OKU guna diproses dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Diketahui status tersangka yakni sebagai kurir.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved