Berita Selebriti

Pernikahan Belum SAH Menurut Negara, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini saat Ijab Kabul Disorot

Digadang-gadang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini yang dipamerkan sesaat setelah ijab kabul hanyalah properti belaka.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Instagram
Belum sah menurut agama, buku nikah Rizky Febian dan Mahalini cuma properti 

Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dia juga tidak mau membahas mengenai alasan nikah siri pada bulan Mei lalu.

"Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ucapnya.

Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," jelasnya.

Markus Hadi Tanoto pun belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini berani bertatap muka kepada awak media, usai kabar pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan mereka, yang jadi sorotan.

Sumber:
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved